PUK (PENGETAHUAN
UMUM KEPRAMUKAAN)
SEJARAH PRAMUKA
SEJARAH
KEPRAMUKAAN DUNIA
Kalau kita
mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat
hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of
Gilwell. Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan
remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh
berkembang menjadi gerakan kepramukaan.
Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson
Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford,
yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan
kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan
pembinaan watak ibunya.
b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan
berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira,
lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar
sehingga disukai teman-temannya.
d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13
Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta
keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama
127 hari dan kekurangan makan.
f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil
kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang
merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas
penyelidik dengan baik.
William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta
agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai
wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal
25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan
Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi
3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden
Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.
SEJARAH
KEPRAMUKAAN INDONESIA
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara
latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku
dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan
negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula
hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan
organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian
diteruskan oleh istri beliau.
Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB
(anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai
pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang
dipelihara di hutan oleh induk serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah
berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success
(Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus
mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia
Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden
Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).
Tahun
1924 Jambore
II di
Ermelunden, Copenhagen, Denmark
Tahun
1929 Jambore III di
Arrow Park, Birkenhead, Inggris
Tahun
1933 Jambore IV di
Godollo, Budapest, Hongaria
Tahun
1937 Jambore
V di
Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
Tahun
1947 Jambore
VI di Moisson,
Perancis
Tahun
1951 Jambore VII di Salz
Kamergut, Austria
Tahun
1955 Jambore VIII di sutton
Park, Sutton Coldfild, Inggris
Tahun
1959 Jambore IX di
Makiling, Philipina
Tahun
1963 Jambore
X di
Marathon, Yunani
Tahun
1967 Jambore XI di
Idaho, Amerika Serikat
Tahun
1971 Jambore XII di
Asagiri, Jepang
Tahun
1975 Jambore XIII di
Lillehammer, Norwegia
Tahun
1979 Jambore XIV di Neishaboor, Iran
tetapi dibatalkan
Tahun
1983 Jambore XV di
Kananaskis, Alberta, Kanada
Tahun
1987 Jambore XVI di Cataract
Scout Park, Australia
Tahun
1991 Jambore XVII di Korea Selatan
Tahun
1995 Jambore XVIII di Belanda
Tahun
1999 Jambore XIX di Chili,
Amerika Selatan
Tahun
2003 Jambore XX di
Thailand
Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka
dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois
Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan
sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota
dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan
sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro
kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia
dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson
(Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T.
Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu
Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan
Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia
Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.
LAMBANG NEGARA
INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan,
kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik
Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang
Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik
Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu
disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah
diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk
Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa
jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor,
dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan
dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang bersudut lima;
b. dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar gedung atau kantor;
c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan
tambahan berita negara;
d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang logam dan uang kertas; atau
f. Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a. Cap atau kop surat jabatan;
b. Cap dinas untuk kantor;
c. Pada kertas bermaterai;
d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda
kehormatan;
e. Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau
warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri,
Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada
sebelah kiri.;
f. Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara
Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang
negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang
negara;
b. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan
bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
negara; dan
d. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam undang-undang.
SALAM PRAMUKA
Salam (Penghormatan) wajib dilakukan
bagi semua anggota Pramuka. Salam adalah suatu perwujudan dari penghargaan
seseorang kepada orang lain atau dasar tata susila yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia.
FUNGSI
SALAM PRAMUKA
Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan
suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai
dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib,
sempurna dan penuh keikhlasan.
Dalam menyampaikan salam, baik yang
memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan
penghormatan.
Salam Pramuka
digolongkan menjadi 3 macam :
1. Salam Biasa
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
2. Salam Hormat
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang
kedudukannya lebih tinggi.
3.Salam Janji
Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang
sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
Untuk Salam hormat diberikan kepada :
- Bendera
kebangsaan ketika dalam Upacara.
- Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
- Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi,
para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.
- Lagu Kebangsaan.
STRUKTUR
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan
atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramukamulai dari
tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme
kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai
organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi
gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai keGugusdepan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka
diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam
keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka,
pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam
organisasi Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai dari
tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur
organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep)
dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Gerakan
Pramuka adalah sebagai berikut :
- Majelis Pembimbing adalah badan yang
bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material,
dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.
Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara
ex-officio:
- di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden
Republik Indonesia
- di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- di tingkat cabang (Mabicab) oleh
Bupati/Walikota
- di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
- Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus)
dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka)
dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
- Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan
perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Kwartir dibentuk di tingkat :
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas),
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5
tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda),
ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab),
ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran),
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah
kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep),
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan
pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan
Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
- Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan
wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan
nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia.
- Badan Kelengkapan Kwartir merupakan
badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan
Kwartir meliputi:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang
terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat
Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan
Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat
Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau
Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting
(di tingkat Ranting).
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat dan bersifat situasional.
- Staf Kwartir.
- Pramuka Utama Gerakan Pramuka
adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
- Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di
lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir
atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau
gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional yang diadakan sekali
dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil
Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah yang diadakan sekali
dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri
atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam
waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri
atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam
waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri
atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep
dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali
dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil
gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi
Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam
struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan
baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
LAGU KEBANGSAAN
INDONESIA RAYA
Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu
Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia
Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28
Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu
Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi
bulan November 1928.
Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD
1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.
PENGGUNAAN LAGU
KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang
No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas
dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan
atau dinyanyikan antara lain :
- untuk
menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- untuk
menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera
Negara yang diadakan dalam upacara;
- dalam
acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- dalam
acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan
Daerah;
- untuk
menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam
kunjungan resmi;
- dalam
acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- dalam
acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan
pada :
- sebagai
pernyataan rasa kebangsaan;
- dalam
rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- dalam
acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik,
dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- dalam
acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
internasional.
TATA CARA PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
INDONESIA RAYA
Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi
simbol bangsa dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian
tata cara dalam hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk
menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara
penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan
diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan
secara instrumental.
- Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap
satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi
alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali
ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
- Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3
stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang
satu kali.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu
Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak
dengan sikap hormat.
- Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden
Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala
pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih
dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima
duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu
kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain
tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta
besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah
larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Larangan-larangan tersebut adalah :
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,
kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan
kehormatan Lagu Kebangsaan;
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun
menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan
komersial;
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan
maksud untuk tujuan komersial.
GUGUS DEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu
kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk
menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan
Pramuka.
Yang paling banyak didapati
adalah gugusdepanyang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi.
Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum
gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep
wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
- Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus
perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
- Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk
komplek perumahan pegawainya
- Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugusdepan tersebut
berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat
tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras,
golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang
berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut
tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugusdepan wilayah, pun
terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus.
Gugusdepan ini terdiri atas :
- Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu
gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus
atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan
sosial .
- Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa
yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
- Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa
yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan
sosial.
Pembentukan gugusdepan di dalam
negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar
negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya,
gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan
gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota
dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan
yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga
racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki
anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini
bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki
pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang,
hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugusdepan harus
menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri
harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri
sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.
ORGANISASI DAN
PIMPINAN GUDEP
Sebagai tanda pengenal, gugusdepan
menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri
menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang,
kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh
Kwartir Nasional.
Selain menggunakan nomor gugusdepan,
sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat
atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda
di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang
dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap
(berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai
berikut :
Gudep dikelola oleh Pembina
Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan
pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan
dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang
dilaksanakan minimal 3 tahun sekali. Pembina satuan terdiri atas; pembina
siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
Selain pembina gudep, dalam sebuah
gugusdepan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep,
dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan Gugusdepan
merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai
badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi. Badan
Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah
Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. Sedangkan
Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan,
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada
gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan
tokoh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar